ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH ...

Daftar Isi My Blog

20.6.13

KETENTUAN SHALAT JUMAT DAN KHUTBAH JUMAT

KETENTUAN-KETENTUAN SHALAT JUMAT DAN KHUTBAH JUMAT

Walaupun Postingan x ini kurang bagus tapi semoga bermanfaat bagi para pembaca, saya katakan kurang bagus sebab kurang layak jika dikatakan makalah. Tetapi jika sebatas memperkaya khazanah keilmuan, saya harap sangat bermanfaat bagi antum semua.

A.            SHALAT JUM’AT
Shalat jum’at adalah sholat dua rakaat sesudah khotbah pada waktu dzuhur pada hari jum’at.
Hukumnya adalah fardu ‘ain, artinya wajib atas setiap laki-laki dewasa yang beragama islam, merdeka, dan tetap di dalam negeri. Perempuan kanak, hamba sahaya, dan orang sedang dalam perjalanan tidak wajib untuk shalat jum’at bila tidak bias memungkinkan.
            *Firman Allah :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari jum’at. Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.”  (Aljumu’ah :9)
*Sabda Rasulullah Saw :

“Shalat jum’at itu  hak yang wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang islam dengan berjamaah, kecuali empat macam orang ; (1) hamba sahaya yang di miliki,  (2)perempuan, (3) anak-anak (4) orang sakit.” ( Riwayat Abu Dau dan Hakim )  

*    Syarat-syarat wajib jum’at   :
1.                  Islam, tidak wajib atas orang non islam .
2.                  Balig, (dewasa), tidak jum;at atas kanak-kanak.
3.                  Berakal, tidak wajib jum’at atas orang gila.
4.                  Laki-laki, tidak wajib jum’at atas perempuan.
5.                  Sehat, tidak wajib jum’at atas orang sakit atau berhalangan.
6.                  Tetap dalam negeri, tidak wajib jum’at atas orang yang sedang dalam perjalanan.
B.            KHOTBAH JUM’AT
v Rukun dan khotbah jum’at  :
         
1.                  Mengucapkan puji-pujian kepada Allah.
2.                  Membaca salawat atas rasulullah.
3.                  Mengucapkan syahadat (bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah, dan bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah utusan-Nya).
Sabda Rasulullah  Saw :
“Tiap-tiap khotbah yang tidak ada syahadatnya adalah sepertitangan yang terpotong.” (Riwayat Ahmad dan Abu Daud)

4.                  Berwasiat (bernasihat) dengan takwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada pendengar, sesuai dengan keadaan tempat dan waktu, baik urusan agama maupun urusan agama, seperti ibadat, kesopanan, pergaulan, perekonomian, pertanian, siasat, dan sebagainya, serta bahasa yang dipahami oleh pendengar.
5.                  Membaca ayat al-qur’an  pada salah satu dari kedua khotbah.

Dari jabir bin samurah. Ia berkata. “Rasulullah Saw, khotbah sambil berdiri. Beliau duduk di antara keduanya, lalu beliau membacakan beberapa ayat alqur’an, memperingatkan, dan mempertakuti, manusia.” (Riwayat Muslim)
6.                  Berdoa untuk mukminin dan mukminat pada khutbah yang kedua. Sebagian ulama berpendapat bahwa doa dalam khotbah tidak wajib sebagaimana juga dalam selain kutbah.
v Sunat yang bersangkutan dengan khutbah      :

1.                  Khotbah hendaklah dilakukan datas mimbar atau di tempat yang tinggi. Keterangannya adalah amal Rasulullah Saw. Yang dirwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, mimbar tiga tangga tempatnya di sebelah kanan pengimaman.
2.                  Khotbah itu di ucapkan dengan kalimat fasih, terang, mudah di pahami, sederhana, tidak,terlalu panjang, dan tidak pula terlalu pendek.
3.                  Khatib hendaklah tetap menghadap orang banyak jangan berputar-putar kana yang demikian itu tidak disyariatkan.
4.                  Membaca surat Al-ikhlas sewaktu duduk di antara khubah.
5.                  Menertibkan tiga rukun, yaitu dimlai dengan puji-pujian, kemudian salawat atas Nabi, lalu berwasiat (memberi nasihat), selain itu tidak ada tertib.
6.                  Pendengar hendaklah diam seta memperhatikan kotbah. Banyak ulama mengatakan bahwa haram bercakap-cakap ketika mendengarkan khutbah.

Sabda Rasulullah Saw            :
Dari Abu Hurairah. Bahwasanya Nbi Saw telah berkata, “Apabila engkau katakana diam kepada temanmu pada hari jum’at sewktu imam berkhotbah, maka sesungguhnya engkau telah menghapus pahala shalat jum’atmu.”(Riwayat Bukhari)
7.                  Khatib hendaklah memberi salam.
8.                  Khatib hendaklah duduk diatas mimbar sesudah memberi salam dan sesudah duduk azan dikumandangkan.
Azan jum’at   :
            Menurut pendapat yang mu’tamad, sesungguhnya azan jum’at itu satu kali saja, sewaktu khatib sudah duduk diatas mimbar.

v Sunat yang bersangkutan dengan jum’at :

  1. Di sunatkan mandi pada hari jum’at bagi orang yang akan pergi ke masjid untuk shalat jum’at.
  2. Berhias dengan memakai yang sebaik-baiknya, dan yang lebih baik yang berwarna putih.
  3. Memakai wangi-wangian,
Sabda Rasulullah Saw  :
“barang siapa yang mandi pada hari jum’at, memakai pakaian yang sebaik-baiknya, memakai eangi-wangian kalau ada, kemudian ia pergi mendatangi jum’at, dan disana ia tidak melangkahi duduk manusia, kemudian ia shalat jum’at serta diam ketika imam keluar sampai selesai shalatnya, maka yang demikian itu akan menghapuskan dosanya antara jum’at dan jum’at yang sebelumnya.” (Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim)
  1. Memotong kuku, mengunting kumis dan menyisir rambut.

“Rasulullah Saw, memotong kuku dan mengunting kumis pada hari jum’at sebelum beliau pergi shalat.”(Riwayat Baihaqi dan Tabrani)
  1. Segera pergi jum’at dengan berjalan kaki.
  2. Hensdaklah ia membaca Al-qur’an ataui zikir sebelum khotbah.
  3. Pling baik ia membaca surat Al-kahfi

“ barang siapa membaca surat Al-kahfipada hari jum’at , cahaya antara dua jum’at akan menyinarinya.”(Riwayat Hakim dan ia menyahihkan)
  1. Hendaklah memperbanyak doa dan salawat atas Nabi Saw. Pada hari jum’at dan pada malamnya.
v Uzur (halangan) jum’at         :

            Yang dimaksud dengan halangan ialah orang yang tertimpa sala satu dari halangan-halangan yang disebutkan di bawah ini. Dengan demikian ia tidak wajib jum’at.
1.                    Orang sakit
2.                    Karna  hujan, apabila karna hujan itu orang mendapat kesukaran untuk pergi ke tempat jum’at.






Dari ibnu abbas. Ia berkata kepada tuykang azannya (bilal) disaat hari turun hujan,”apabila engkau mengucapkan (dalam azan), ‘saya bersaksi bahwasanya Muhammad utusan Allah,’ sesudah itu janganlah engkau ucapkan,’Marilah sholat,’ tetapi ucaplah olehmu,’salatlah kamu dirumah kamu,’ Kata Ibnu Abbas pula,”Seolah-olah orang banyak membantah yang demikian.” Kemudian katanya pula,”Adakah kamu merasa heran mengenai hal ini ? Sesungguhnya hal ini telah diperbuat oleh orang yang lebih baik dari pada saya, yaitu Nabi Saw. Sesungguhnya jum’at itu wajib, sedangkan saya tidak suka membiarkan kamu keluar berjalan di Lumpur dan tempat yang licin.’’ (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Menurut ulama, hujan itu dikiaskan dengan hujan itu ,”tiap-tiap kesukaran yang menyusakan pergi ketempat jum’at.

DAFTAR PUSTAKA;
H. SULAIMAN RASJID – FIQH ISLAM 

Tidak ada komentar :

Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net